SURABAYA, - Bertempat di Depan Klenteng Mbah Ratu Jl. Demak Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan dilaksanakan Apel kesiapan dilanjutkan dengan Operasi Yustisi Tiga Pilar dalam rangka menciptakan Situasi Kondusif serta meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 selama berlakunya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1, Kamis (21/10/2021) pagi.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 s.d 09.00 Wib ini diikuti oleh personel gabungan dari Koramil Krembangan, POM AL, Polres Pelabuhan Tj Perak, Polsek krembangan, Satpol PP Kota dan Kecamatan dan Staf Kelurahan Morokrembangan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 01/Krembangan Mayor Inf Suwadi, Kabag Sumda Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Hj Budi Idayati, AKP Anang Singgih, AKP Rahmat, Iptu Evan dan Kejaksaan bapak Waluyo.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Danramil Krembangan Mayor Inf Suwadi mengatakan, Kegiatan ini rutin kita gelar sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. “Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi Protokol Kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan, ” ujarnya.
Dari hasil yustisi kali ini didapatkan 15 orang pelanggar Prokes dengan dilakukan Teguran secara lisan 3 orang, penyitaan KTP sebanyak 10 orang dan diberikan sanksi sosial 2 orang, pungkasnya. (Pendim/Jon)