SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan Malang lengkap atau P21 dan siap disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH. MH., dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu (21/12/2022) menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara dengan masing - masing tersangka yakni berinisial SS dari Panpel, tersangka AH dari Securty Officer, serta berkas tiga anggota Polri yakni tersangka WSP, tersangka BSA dan tersangka HM.
Setelah dinyatakan lengkap, JPU Kejati Jatim memastikan jika tahap persidangan ke lima tersangka perkara Tragedi Kanjuruhan Malang akan segera dilakukan, " jelasnya.
Terhadap Berkas perkara tersebut, kata Fathur, Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (20/12) kemarin menyatakan lengkap (P - 21) dan layak untuk diajukan ke tahap Penuntutan.
Namun satu berkas dalam perkara dengan tersangka AHL dari PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik Polda Jatim
dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan, " pungkasnya.
Untuk diketahui dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Jon)
Baca juga:
Potret Perjuangan Kaum Ibu di Indonesia
|