SURABAYA - Bertempat di Jl. Tanjung sari 58, Kel. Asemrowo Kec. Asemrowo telah di laksanakan Yustisi gabungan 3 pilàr dalam rangka mengimplementasikan Imendagri No 15 Tahun 2021, Kep Gubernur Jawa Timur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No: 443/7787/436.8.4/2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Surabaya, Sabtu (23/10/2021) pagi.
Personil gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Koramil Tandes, Polsek Asemrowo, Pol PP Kota dan Kecamatan serta Linmas kota.
Kegiatan yustisi ini di gelar di Jl. Tanjung sari 58 Kel.Asemrowo, Kec.Asemrowo dengan Sasaran Pengendara kendaraan roda 2 dan roda 4 yang tidak mematuhi Prokes terutama yang tidak menggunakan masker, dengan memberikan himbauan dan Sanksi kepada masyarakat yang melanggar tidak memakai masker dan selalu mematuhi Protokol Kesehatan, ucap Serka Ridwan
Dari hasil Operasi Yustisi yang kita gelar, dilakukan Penindakan terhadap pelanggar dengan dilakukan sita KTP sebanyak 13 orang, sanksi sosial 8 orang dan teguran 3 orang, imbuhnya.
Kegiatan sinergitas yang kita lakukan bersama Tiga Pilar ini rutin kita gelar sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan serta sebagai langkah pencegahan penyebaran covid 19 khususnya di wilayah Kecamatan Asemrowo, pungkas Serka Ridwan. (Jon)