Lagi, Satresnarkoba Polres Lumajang Berhasil Tangkap 2 Pelaku Sabu

    Lagi, Satresnarkoba Polres Lumajang Berhasil Tangkap 2 Pelaku Sabu

    LUMAJANG, - BH (38) diringkus aparat Satresnarkoba Polres Lumajang di kawasan Jalan Rojopolo, Kecamatan Jatiroto saat membawa barang haram diduga Sabu. Selasa, 18 Januari 2022 malam.

    Dari hasil penangkapan itu, aparat berhasil menemukan satu paket narkotika jenis Sabu di dalam plastik warna hitam yang dibungkus tisu warna putih.

    "Kita temukan narkoba jenis sabu seberat 0, 45 gram. Kuat dugaan, barang itu akan dijual ke seseorang, " kata Kasat Resnarkoba AKP Ernowo. Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 20 Januari 2022.

    AKP Ernowo menambahkan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh BH yang tercatat sebagai warga Desa Rojopolo itu.

    "Laporan itu kita respon dengan cepat, Satresnarkoba langsung menelusuri terkait itu, dan ternyata benar, setelah digeledah BH ini kedapatan barang diduga Sabu, " beber AKP Ernowo. 

    Tak berhenti dari itu, selain menangkap BH, AKP Ernowo langsung memerintahkan anggotanya untuk menyisir pelaku lain, pelaku itu diduga sebagai pemasok barang haram jenis sabu kepada BH.

    “Alhamdulillah, setelah kami amankan BH beserta barang buktinya,  kami juga melakukan penangkapan terhadap R (28), warga Jalan Imam Bonjol, Deda Mlawang, Kecamatan Klakah” imbuhya.

    AKP Ernowo menjelaskan, Penangkapan R, berdasarkan hasil pengembangan kasus dari penangkapan BH. "R ini pemasok barang haram kepada tersangka BH, , " kata AKP Ernowo.

    Beberapa alat bukti berhasil diamankan oleh Polres Lumajang ketika meringkus R, salah satunya adalah alat hisap sabu (bong). "R kita tangkap di rumahnya. Alat bukti sudah kita amankan, " lanjut AKP Ernowo.

    Tak bosan-bosannya pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak sekalipun mencoba memakai bahkan hingga menjual barang haram berupa narkotika, karena menurut AKP Ernowo selain akan berhadapan dengan hukum, penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya bagi tubuh penggunanya.

    “Katakan tidak pada narkoba, itu sangat berbahaya, resikonya bisa mengancam jiwa penggunanya, ” pungkas AKP Ernowo.

    Atas tindakannya itu, kedua pelaku terancam pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. 127 (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Oborlmj/Jon)

    LUMAJANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Meski Cuaca Panas, Tidak Menyurutkan Semangat...

    Artikel Berikutnya

    Dini Hari, Kapolres Kediri Kota bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Tahap Dua, 2 Tersangka Korupsi PT. Waskita Beton Precast Segera Disidang
    Langkah Kompolnas dan Divisi Humas Polri Bangun Sinergitas Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
    Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
    Kapolda Jatim Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Polda dan Kapolres Jajaran
    dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes, DPO Korupsi RSUD Daya Kota Makasar Ditangkap Tim Tabur Kejagung

    Tags