Nia Kurnia Fauzi Ajak Masyarakat Mencegah Perkawinan Anak

    Nia Kurnia Fauzi Ajak Masyarakat Mencegah Perkawinan Anak

    SUMENEP - Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Sumenep mengajak seluruh masyarakat termasuk semua para kader di jajarannya, agar berperan aktif melakukan sosialisasi dan edukasi dalam membantu pemerintah daerah untuk mengurangi perkawinan anak.

    “Saya harapkan semua elemen di masyarakat untuk bersama-sama mendukung bermacam program penguatan advokasi pencegahan perkawinan anak, sebagai upaya mencegah tindakan perkawinan anak, ” kata Nia Kurnia Fauzi pada Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak (CEPAK), di Hotel Utami Sumekar, Selasa (20/09/2022).

    Pihaknya optimis manakala semua elemen di daerah membantu program pemerintah itu, karena berefek positif kepada kesadaran masyarakat untuk mencegah mengawinkan anaknya di luar batas minimal.

    “Angka perkawinan anak bisa menurun jika masyarakat sadar bahwa batas minimal umur perkawinan bagi wanita, disamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria yaitu 19 tahun, ” tuturnya.

    Nia Kurnia Fauzi mengungkapkan, perkawinan anak di luar batas umur tentu saja mempunyai dampak negatif, di antaranya menjadi pemicu masalah kemiskinan, karena belum siap secara mental, ekonomi dan sosial.

    Selain itu, masalah kesehatan terutama risiko kehamilan maupun persalinan pada anak begitu tinggi, bahwa lembaga dana kependudukan PBB United Nations Population Fund (UNFPA) menyebutkan, 70 ribu kematian remaja terjadi setiap tahun akibat komplikasi yang dialami semasa kehamilan, maupun persalinan.  

    “Persoalan lainnya adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelaku pernikahan usia dini secara mental masih belum matang, karena masih anak-anak cara berfikir dan berperilaku juga masih kekanak-kanakan, sehingga memicu kekerasan dalam rumah tangga, ” ungkap Nia Kurnia Fauzi.

    Akibat dampak itu tidak jarang menjadi pemicu keributan dan kesalahpahaman yang menyebabkan keretakan dalam mengarungi bahtera rumah tangga, sehingga  berdampak terhadap anak-anaknya di masa mendatang.

    “Praktik seperti ini apabila tidak dilakukan pencegahan, bukan saja mengancam eksistensi personal, tetapi juga menjadi penyakit sosial. Jadi bersama-sama membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah perkawinan anak sebelum usia 19 tahun, ” pungkas Nia Kurnia Fauzi. (*)

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Waspadai Peretasan, ITS Imbau Lindungi Data...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Tahap Dua, 2 Tersangka Korupsi PT. Waskita Beton Precast Segera Disidang
    Langkah Kompolnas dan Divisi Humas Polri Bangun Sinergitas Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
    Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
    Kapolda Jatim Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Polda dan Kapolres Jajaran
    dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes, DPO Korupsi RSUD Daya Kota Makasar Ditangkap Tim Tabur Kejagung

    Tags