SURABAYA, - Babinsa Koramil 0830/03 Pabean Cantian Pelda La Ali bersama Empat Pilar laksanakan kegiatan PPKM Level 1 Operasi Yustisi Pengawasan Penegakkan Protokol Kesehatan secara mobile dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Koramil 0830/03 Pabean Cantian, Sabtu (27/11) malam.
Kegiatan ini sebagai bentuk implementasi Inpres No. 06 Th 2020, Pergub No. 53 Th 2020, Perda Trantibum Jatim No 02 Th 2020 dan Perwali No. 67 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Penertiban Penggunaan Masker) serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 1 Sesuai Perwali No.02 Th. 2021 & Edaran Walikota NO.443 - 2 / 200/ 436.8.4 /2021.
Personil gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari personil Koramil Pabean Cantian, Polsek Pabean Cantian, Pol PP Kecamatan serta BKO Linmas.
Operasi yustisi secara mobile ini kita gelar mulai pukul 20.00 s.d 21.30 Wib di Sepanjang Jl.Karet dengan Sasaran Pengendara dan masyatakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker, dengan dilakukan memberikan himbauan dan Sanksi kepada warga yang melanggar dan tidak mematuhi Protokol Kesehatan, ucap La Ali.
Dari hasil Operasi Yustisi yang kita gelar, dilakukan Sanksi Sosial terhadap 3 orang pelanggar dan kita Lakukan Swab PCR selain itu juga kita lakukan Teguran juga kita bagikan masker, imbuhnya.
Kegiatan sinergitas yang kita lakukan bersama Empat Pilar ini rutin kita gelar sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan serta sebagai langkah pencegahan penyebaran covid 19 khususnya di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, pungkasnya. (Jon)