Polres Tanjung Perak Tetapkan Ibu Kandung Korban Sebagai Tersangka Penganiayaan

    Polres Tanjung Perak Tetapkan Ibu Kandung Korban Sebagai Tersangka Penganiayaan

    SURABAYA - Seorang ibu bernana WL (32) di Surabaya mengaku aniaya anak kandungnya AP (6) sejak dua tahun lalu hingga sang anak meninggal dunia pada Minggu (20/11/2022) kemarin di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya. 

    Kini tersangka ibu kandung itu ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak jajaran Polda Jatim bersama satu rekannya LP (18) adik angkat tersangka yang turut menyiksa korban.

    AKP Arief Rizky Wicaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan jika pelaku menyiksa korban dengan berbagai benda tumpul yang dipukul ke beberapa tubuh korban.

    Dari barang bukti yang ditunjukkan polisi terlihat ada sapu yang kayunya patah, gitar kentrung yang rusak, dan sebatang bambu.

    "Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku kesal dengan korban karena saat diperintah tidak sesuai dengan maunya tersangka. Korban disiksa sejak umur empat tahun, " kata Arief Rizky di Mapolres Pelabuhan, Senin (28/11/2022). 

    Untuk diketahui, sebelumnya pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang merupakan Polres jajaran Polda Jatim ini menerima laporan dari pihak Rumah Sakit Soewandhie ada seorang anak meninggal dunia karena terpeleset di kamar mandi.

    Namun waktu diperiksa, pihak rumah sakit menerima sejumlah luka lebah di seluruh tubuh korban. Kemudian pihak RS langsung menghubungi polisi supaya diselidiki.

    "Korban langsung diautopsi dan ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Kita amanakan ibunya dan temannya, ditangkap di Jember. Luka paling parah korban ada di bagian kepala, " imbuh Arief Rizky.

    Sementara itu, para tersangka saat diberi kesempatan bicara mengaku kerap kesal kepada korban karena selalu menangis.

    "Awalnya saya pukul pakai tangan. Terus nangis terus. Kemudian saya pukul pakai sapu itu, " ujar WL.

    Tersangka ibu kandung itu terlihat tanpa penyesalan waktu mengungkap tindakan kejinya. Air matanya pun tidak terlihat menetas saat menjawab sederet pertanyaan.

    Sementara itu tersangka LP hanya mengaku memukul korban sekali saja. 

    "Pas nangis itu saya pukul pakai gitar kentrung. Tapi nggak keras, " kata LP

    Kini keduanya terancam hukuman penjara 20 tahun atas jeratan Pasal 76C jo Pasal 80 (2), dan atau ayat (3), dan atau ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3).

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pemantapan Harkamtibmas, Polres Magetan...

    Artikel Berikutnya

    Gerai Vaksin Presisi Polres Tulungagung...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Tahap Dua, 2 Tersangka Korupsi PT. Waskita Beton Precast Segera Disidang
    Langkah Kompolnas dan Divisi Humas Polri Bangun Sinergitas Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
    Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
    Kapolda Jatim Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Polda dan Kapolres Jajaran
    dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes, DPO Korupsi RSUD Daya Kota Makasar Ditangkap Tim Tabur Kejagung

    Tags