Polresta Mojokerto Launching Satgas Kejahatan Anak dan Perempuan dengan Call Center 085706685765

    Polresta Mojokerto Launching Satgas Kejahatan Anak dan Perempuan dengan Call Center 085706685765

    KOTA MOJOKERTO – Peduli dengan kejahatan yang sering terjadi terhadap perempuan dan anak, Kapolresta Mojokerto melaksanakan Launching Satgas Kejahatan perempuan dan anak di Aula Wira Pratama, Kamis (25/08/22).

    Kapolresta Mojokerto mengatakan, kita ketahui bersama beberapa waktu lalu Pemerintah telah mengesahkan UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

    Undang-undang TPKS ini disahkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2022.

    “TPKS adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tidak pidana dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang, ” kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria.

    Dalam kesempatan hari ini kami mengajak dinas terkait baik dari Pemkot dan Pemkab Mojokerto untuk kolaborasi dan kerjasama dalam masalah ini, Baik secara presuasif melalui penyuluhan dan edukasi terhadap anak dari masyarakat.

    “Bahwa Kami Polresta Mojokerto telah membuat Satgas kejahatan anak dan perempuan dengan hotline yang aktif 24 jam di Call Center 085706685765” Sebut Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria

    Tahun 2021, Polresta Mojokerto telah menerima sebanyak 52 laporan tindak kejahatan dengan korban perempuan dan anak. Sementara dalam rentan Januari hingga Agustus 2022, polisi telah menerima sebanyak 40 laporan

    “Pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak kebanyakan dari orang terdekat, mulai dari keluarga, tetangga, guru di sekolah maupun Pondok, ” Sebut AKBP Wiwit.

    Kapolresta Mojokerto menghimbau kepada masyarakat yang menemukan adanya tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak bisa melaporkan melalui nomor +62 857-0668-5765 yang aktif selama 24 Jam

    “Saya minta Kasatreskrim bisa membuka call center ini selama 24 jam melalui nomor +62 857-0668-5765, ” Pinta Kapolresta Mojokerto. (MK)

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sinergi Umaro dengan Ulama, Kapolresta Mojokerto...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Tahap Dua, 2 Tersangka Korupsi PT. Waskita Beton Precast Segera Disidang
    Langkah Kompolnas dan Divisi Humas Polri Bangun Sinergitas Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
    Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
    Kapolda Jatim Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Polda dan Kapolres Jajaran
    dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes, DPO Korupsi RSUD Daya Kota Makasar Ditangkap Tim Tabur Kejagung

    Tags