SURABAYA, - Babinsa kelurahan perak timur Koramil 0830/03 Pabean Cantian Sertu Darmono bersama Tiga Pilar melaksanakan Apel Persiapan Pelaksanaan Yustisi apel pengecekan di depan Kantor Koramil 0830/03 Pabean Cantian Jl.Trengganu No.7 dilanjutkan kegiatan PPKM Level I dan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan guna Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, Sabtu (16/10/2021) pagi.
Kegiatan ini dalam rangka Mengimplementasi kan Inpres No. 06 Th 2020, Pergub No. 53 Th 2020, Perda Trantibum Jatim No 02 Th 2020 dan Perwali No. 67 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Penertiban Penggunaan Masker) serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Sesuai Perwali No.02 Th. 2021 & Edaran Walikota NO.443 - 2 / 200/ 436.8.4 /2021.
Personil gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Koramil Pabean Cantian, Polsek PP Kecamatan, Pol PP Kota dan Pol PP Kecamatan serta BKO Linmas dan Deteksi Dini.
Operasi yustisi secara mobile ini di gelar di Sepanjang Jl.Trengganu Kel.Perak Timur dengan Sasaran Pengendara dan masyatakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker, dengan memberikan himbauan dan Sanksi kepada warga yang melanggar tidak memakai masker dan selalu mematuhi Protokol Kesehatan, ucap Darmono
Dari hasil Operasi Yustisi yang kita gelar, dilakukan Sanksi Sosial terhadap 3 orang pelanggar dengan diberikan Tindakan Push Up di tempat, " imbuhnya.
Kegiatan sinergitas yang kita lakukan bersama Tiga Pilar ini rutin kita gelar sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan serta sebagai langkah pencegahan penyebaran covid 19 khususnya di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, pungkas Sertu Darmono. (Pendim/Jon)