Alih-Alih Ingin Menambah Rejeki, Malah mendekam Dibalik Jeruji Besi

    Alih-Alih Ingin Menambah Rejeki, Malah mendekam Dibalik Jeruji Besi

    SURABAYA - Niat DSY (38) berniat untuk menambah Rejeki  malah berakhir di terbalik terjerumus ke jeruji besi. Polrestabes Surabaya, yang dikarenakan mengedarkan narkoba jenis sabu. 

    Pelaku DSY yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual burung tersebut terciduk dikarenakan menjual sabu, berangkat dari informasi warga bahwa pelaku sering melakukan transaksi serbuk setan sabu-sabu di Jalan Banyu Urip Wetan Surabaya. 

    Menurut AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, satu pelaku yang kita tangkap, pada 3 Oktober sekira pukul 18.00 Wib, dikarenakan DSY kedapatan menyimpan sabu di rumahnya Jalan Banyu Urip Wetan Surabaya. 

    "Awalnya dia profesi jual burung lantas nyambi jualan sabu, " jelas Daniel kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

    Saat diciduk, DSY kedapatan menyimpan 15 poket barang haram narkotika jenis sabu dengan total berat 2, 22 gram.

    Sabu tersebut, lanjut Daniel sudah siap edar di kawasan Kota Surabaya yang sudah dibagi dalam 15 klip plastik bening kecil.

    DSY mengaku bahwa mereka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seseorang yang bernama LENTO (DPO), pada Sabtu 1 Oktober 2022, sekira pukul 17.00 Wib, yang di ranjau di tempat sampah depan apotik Jalan Perak Barat Surabaya.

    Selain sabu polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa, 5 butir pil ekstasi, 2 Skrop, uang tunai Rp.300.000, satu timbangan elektrik, 1 buku rekapan penjualan sabu dan 2 Handphone. 

    Dari perbuatannya, kini DSY harus rela mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya DSY dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Manfaatkan Sekam Padi, Mahasiswa ITS Gagas...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Tahap Dua, 2 Tersangka Korupsi PT. Waskita Beton Precast Segera Disidang
    Langkah Kompolnas dan Divisi Humas Polri Bangun Sinergitas Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
    Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
    Kapolda Jatim Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Polda dan Kapolres Jajaran
    dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes, DPO Korupsi RSUD Daya Kota Makasar Ditangkap Tim Tabur Kejagung

    Tags