Polres Lumajang Berhasil Gagalkan Ilegal Logging Beromset Ratusan Juta Rupiah

    Polres Lumajang Berhasil Gagalkan Ilegal Logging Beromset Ratusan Juta Rupiah

    LUMAJANG, - Adanya laporan masyarakat berkaitan aktifitas illegal logging di kawasan Hutan Negara Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur mendapat respon cepat dari Polisi setempat, Sabtu (30/10/2021).

    Dalam pengungkapan kasus illegal logging beromset ratusan juta rupiah itu, aparat berhasil mengamankan beberapa barang bukti dan sarana yang digunakan para pelaku, diantaranya satu unit truk hino dutro warna merah kuning yang berisi puluhan balok kayu siap jual.

    “Setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kita datangi lokasi, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat pelaku melintas di Jalan Lintas Selatan desa Bago Pasirian itu langsung kita amankan, ” kata Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiharto, S.H, M.H.

    Sebelumnya, kata Agus, pihaknya telah melakukan pengecekan kelengkapan ijin yang berkaitan dengan kayu yang diangkut tersebut. Namun, dari hasil pengecekan itu, pelaku tak bisa menunjukkan satupun surat ijin.

    “Ya, saat kita tanyakan surat ijin dan dokumen kayu, pelaku tidak bisa menunjukkannya. Setelah kami amankan dan kami periksa, para pelaku beserta barang buktinya kami serahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk penanganan perkaranya, semoga saja perkaranya bisa terungkap hingga tuntas, ” harap Agus.

    Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, S. Kom., membenarkan penangkapan tersebut, menurut Fajar bahwa perkara Ilegal Logging kini dilimpahkan kepadanya.

    “Perkara Ilegal Logging yang diungkap Polsek Pasirian sekarang dalam penanganan Satreskrim Polres Lumajang, pelaku yang berhasil diamankan adalah AR (34) dan AY (34) berikut barang buktinya berupa satu unit truk Hino Dutro warna merah kuning, yang berisi 50 batang kayu jati dalam bentuk balok, ” ungkap Fajar.

    “Perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 329 juta. kami akan tuntaskan ini, ” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2, 5 milyar. (Hms/Jon)

    LUMAJANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Koramil Benowo Lakukan Pendampingan Vaksin...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Lumajang Apresiasi Event Liga Paralayang...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Tahap Dua, 2 Tersangka Korupsi PT. Waskita Beton Precast Segera Disidang
    Langkah Kompolnas dan Divisi Humas Polri Bangun Sinergitas Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
    Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
    Kapolda Jatim Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Polda dan Kapolres Jajaran
    dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes, DPO Korupsi RSUD Daya Kota Makasar Ditangkap Tim Tabur Kejagung

    Tags