Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sumenep Dibekuk Polisi

    Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sumenep Dibekuk Polisi

    SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

    kali ini, dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap yakni berinisial TR (27), warga dusun campor, desa campor barat, Kec. ambunten, Kab. Sumenep dan berinisial WB (24), warga dusun nai’an, desa tambaagung tengah, kec. ambunten, Kab. Sumenep.

    Kapolres Sumenep Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya., S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubbag Humas AKP Widiarti. S., SH kepada indonesiasatu.co.id mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan tim satresnarkoba, Selasa (26/10/2021) sekira pukul 14.00 WIB di pinggir jalan raya ambunten, tepatnya di desa sema’an, Kec. dasuk, kab. sumenep.

    "Kedua pelaku berhasil diamankan pada saat hendak transaksi dengan posisi sedang duduk dipinggir jalan di lokasi kejadian, " kata Widi, Rabu (27/10/2021).

    Kronologisnya kata Widi, berawal tim satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di lokasi kejadian. Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.

    Kemudian petugas tim satresnarkoba langsung menuju ke TKP tepatnya di pinggir jalan raya ambunten dan berhasil mengamankan pelaku berinisial TR (27) dengan posisi sedang duduk diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

    Selain mengamankan pelaku berinisial TR (27), saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di gulungan sarung yang ia pakai berupa sebuah bungkus rokok merk Gundang Garam Surya 12 didalamnya terdapat 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru kombinasi hijau.

    Setelah ditunjukkan terlapor berinisial TR (27), mengakui bahwa barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli dari rekannya berinisial WB (24),  

    Dari pengakuan itu, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku berinisial WB (24), pada selasa (26/10/2021) sekira pukul 15.00 WIB di pinggir jalan raya depan Masjid Bahauddin, desa tamba'agung tengah, Kec. ambunten, Kab. Sumenep posisi sedang duduk di atas sepeda motor honda vario berwarna putih dengan nomor polisi M-5159-TR.

    Hasil introgasi, WB (24), mengakui telah menjual sabu kepada berinisial TR (27), saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada gulungan sarung yang dipakai WB (24), berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit HP merk oppo warna merah pada kotak box sebelah kiri sepeda motornya yang digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana narkotika dan mengakui barang bukti adalah miliknya.

    "Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Sumenep untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. kedua pelaku setelah ditetapkan tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, " papar Widi. (Jon)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0827/Sumenep Laksanakan Samapta Periodik...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Lumajang bersama Forkopimda Pimpin...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Tahap Dua, 2 Tersangka Korupsi PT. Waskita Beton Precast Segera Disidang
    Langkah Kompolnas dan Divisi Humas Polri Bangun Sinergitas Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
    Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
    Kapolda Jatim Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Polda dan Kapolres Jajaran
    dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes, DPO Korupsi RSUD Daya Kota Makasar Ditangkap Tim Tabur Kejagung

    Tags