SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Dua pelaku berinisial FA bin Mu’dihan (25), dan berinisial S bin Subnawi (34 thn), digrebek di ruang tamu rumah kosong yang beralokasi di Desa Daramista, Kec. Lenteng, Kab. Sumenep, Kamis (21/10/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Bermula dari Laporan Masyarakat bahwa pelaku sering mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan para pelaku.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami informasi yang diterima terkait adanya dua pelaku yang sering mengkonsumsi Narkotika jenis sabu sedang pesta sabu di salah satu rumah kosong yang beralokasi di desa daramista, Kec. Lenteng, Kab. Sumenep.
Selanjutnya tim Satresnarkoba kemudian berhasil mengamankan dua tersangka yang masing berinisial FA bin Mu’dihan (25), warga Dsn. Tajjan, Ds. Bungbungan, Kec. Bluto, Kab. Sumenep dan berinisial S bin Subnawi (34 thn), warga Dsn. Tajjan, Ds. Bluto, Kec. Bluto, Kab. Sumenep dengan posisi sedang duduk di kursi ruang tamu rumah kosong tersebut.
Demikian dikatakan Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya., S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubbag Humas AKP Widiarti S, S.H kepada indonesiasatu.co.id, Kamis (21/10/2021).
Dari penagkapan dua tersangka, lanjut Widi menuturkan, tim satresnarkoba Polres Sumenepmenyita Barang Bukti (BB) berupa, 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0, 51 gram, seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu. Alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat botol plastik bekas merk LABINI yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna bening disambung dengan pipet kaca. 1 buah korek api gas warna bening dan 1 unit HP merk Samsung Duos warna Silver. Setelah barang bukti ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, " beber Widi.
Untuk tersangka berinisial FA bin Mu’dihan (25), dan berinisial S bin Subnawi (34 thn), bersama Barang Bukti (BB) di amankan di Polres Sumenep untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, ” ungkap Widi.
Widi menambahkan, Satresnarkoba Polres Sumenep tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa, " himbaunya.
Akibat perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, " tandasnya. (Jon)