LUMAJANG, - RJF (22) warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, terlihat tak berkutik ketika digelandang oleh aparat Satresnarkoba Polres Lumajang pada Senin, 27 Desember 2021 sore.
Penangkapan RJF bermula dari adanya laporan seorang warga yang resah dengan adanya aktivitas pelaku yang diketahui sebagai pengedar narkotika jenis ganja.
“RJF ini kita amankan ketika mau bertransaksi di seberang jalan di kawasan Citrodiwangsan, ” kata Kasatresnarkoba, AKP Ernowo. Selasa, 28 Desember 2021 pagi.
RJF tidak sempat mengelak ketika dilakukan penangkapan terhadap dirinya, tak ayal semua barang haram berupa ganja kering tersebut diakuinya. Sedangkan petugas Satresnarkoba tidak hanya berhenti disitu, AKP Ernowo selaku Kasat resnarkoba selanjutnya mengarahkan anggotanya untuk melakukan penggeledahan di rumah kontrakan RJF.
“Setelah tertangkap, kami bawa pelaku ke rumahnya, kami melakukan penggeledahan dimana tempat-tempat yang kami curigai digunakan sebagai tempat menyimpan barang bukti, alhamdulillah kami dapat menemukan barang bukti lainnya yang sengaja disimpan oleh pelaku RJF, ” imbuh Ernowo.
AKP Ernowo menambahkan, dari hasil penangkapan pelaku, anggotanya telah berhasil menyita ratusan gram ganja di rumah kontrakan RJF. Selain 1 buah karung berisi ganja kering, petugas juga berhasil mengamankan ganja seberat 1 gram yang disimpan di dalam gelas stainless.
“Ada 1 buah karung warna putih, itu isinya 415 gram, 1 buah gelas stainless itu isinya 1 gram dan 1 buah tas warna hitam, itu isinya 3, 4 gram ganja, jadi total berat keseluruhan ganja yang berhasil kami amankan sebesar 419, 4 gram” jelas AKP Ernowo.
Hingga saat ini, AKP Ernowo menyebut jika pihaknya bakal melakukan pengembangan pada pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja yang saat ini didalami oleh Satuannya.
“RJF ini tergolong sangat berani main-main dengan narkoba, barang bukti ganja yang kami amankan lumayan banyak hampir setengah kilogram. Saya berharap kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, itu sangat berbahaya. Kami serius, jangan coba-coba, ” tegas AKP Ernowo.
Bahkan, akibat ulahnya itu RJF terancam terjerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, saat ditemui di tempat terpisah, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menyampaikan, dengan keberhasilan Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus kepemilikan ganja tersebut, berarti menambah angka keberhasilan Polres Lumajang dalam pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukumnya.
“Sepanjang tahun 2021, tercatat Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 81 kasus, dengan 93 orang tersangka dan barang bukti obat terlarang Logo Y total sebanyak 32.004 butir, obat terlarang Dextromethorpan logo DMP total sebanyak 14.629 butir, barang bukti Sabu sabu total sebanyak 181, 72 gram, serta Ganja total sebanyak 415, 8 gram, ” terang Kapolres, Selasa 28 Desember 2021 siang.
“Ini tidak mudah, semua butuh kerja keras, tentunya keberhasilan itu tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang ikut berpartisipasi membantu tugas-tugas Kepolisian, ” ucap Kapolres,
Tak ayal, keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana diantaranya tentang narkotika di wilayah hukum Polres Lumajang adalah menambah deretan keberhasilan kiprah Polri dalam pengabdiannya kepada masyarakat. Tercatat kiprah Polres Lumajang bukan hanya pengungkapan kasus pidana, namun juga pembinaan kamtibselcar lantas, percepatan vaksinasi, penanganan bencana, hingga menciptakan rasa aman dan tertib saat perayaan Natal dan tahun baru, dengan bergulirnya operasi Lilin Semeru 2021 yang masih berlangsung kali ini.
“Ini wujud nyata Polri mengabdi sepenuh hati kepada Masyarakat, terimakasih, kini Polri makin dicintai masyarakat”pungkas Kapolres. (Oborlmj/Jon)