SUMENEP - Anggota Polsek Kangean mengamankan berinisial SA bin Suhrawi (35), warga dusun tangse, Rt/Rw 11/05, desa Kalisangka, Minggu (2/1/2021) sekira pukul 22.00 WIB di jalan raya desa laok jang - jang Kec. Arjasa, Kab. Sumenep. Pasalnya terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang resahkan masyarakat kepulauan kangean.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku berinisial SA bin Suhrawi (35), diamankan karena diketahui sedang membawa barang haram berupa narkotika jenis sabu, " kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartabhayangkara.com, Senin (3/1/2021).
Lebih lanjut dikatakan, Widi menyebutkan bahwa atas dasar dari laporan masyarakat, anggota polsek kangean langsung menyelidiki. Alhasil, anggota polsek kangean yang mengetahui identitas dan keberadaan pelaku berinisial SA bin Suhrawi (35) yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu sedang berada di tepi jalan raya lokasi kejadian berhasil ditangkap.
Usai dilakukan penggeledahan oleh Petugas, kemudian dari tangan sebelah kanan pelaku berinisial SA bin Suhrawi (35), ditemukan sedang memegang sebuah bekas bungkus rokok Gudang Garang Surya 12 yang berisi 1 plastik narkotika jenis sabu yang dibuang atau dijatuhkan ke tanah dekat kakinya, " jelasnya.
" Setelah dilakukan interogasi, pelaku berinisial SA bin Suhrawi (35), mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya "
Kini pelaku berinisial SA bin Suhrawi (35), berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kangean untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya itu, " bebernya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan dengan penerapan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (JN)