SUMENEP - Polsek Sapeken, Polres Sumenep telah melaksanakan giat ungkap kasus Narkotika jenis pil ‘Y’ dengan mengamankan pelaku di rumahnya yang beralokasi di Kampung Kota, RT 02, RW 02, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Selasa (16/8/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Pelaku yang diduga kedapatan menyimpan Narkotika jenis pil Y adalah berinisial AA alias Uul bin Sappa (21 thn ), " kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH.
Dalam penangkapan itu bermula Polsek Sapeken sebelumnya mendapatkan informasi, bahwa RAMANDA WIJAYANTO menyimpan sediaan farmasi berupa Pil logo “Y” didalam rumahnya yang beralokasi di Dusun Karang Kongo, RT04 RW01, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar didapati Pil logo “Y” sebanyak 79 butir dan mendapat pengakuan bahwa Pil logo “Y” tersebut adalah milik berinisial AA alias Uul bin Sappa (21 thn ).
Saat dilakukan interogasi terhadap AA alias Uul bin Sappa (21 thn ), mengakui bahwa Pil logo “Y” tersebut adalah miliknya yang merupakan sisa penjualan / pengedaran tanpa memiliki ijin dan tidak memenuhi standart keamanan, khasiat dan mutu, " ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku AA alias Uul bin Sappa (21 thn ) diamankan beserta barang bukti ke Kantor Polsek Sapeken.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari pelaku inisial AA alias Uul bin Sappa (21 thn) yakni, 79 butir Pil logo “Y” warna putih yang dibungkus menggunakan bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 1 Unit Handphone android merk POCO XIAOMI warna biru dongker dengan nomor IMEI 1 : 861460056468329 dan IMEI 2 : 861460056468337.
Pelaku tindak pidana, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard, atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Dikenakan dengan Pasal 197 Subs pasal 196 UU. RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, " pungkasnya. (Jon)