PAMEKASAN – BUMDES merupakan salah satu bagian pendapatan mandiri menuju desa maju. Pengembangan BUMDES harus diimbangi dengan upaya perlindungan hukum sebagai dasar kuat dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
Menjawab tantangan tersebut, Program studi Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) menyelenggarakan pengabdian masyarakat pada Kamis (1/9/2022). Bertempat di Balai Desa Blumbangan, pengmas itu menghadirkan beberapa narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Universitas Airlangga.
Kepala Desa Blumbungan Ferry Andriyanto Alfin mengungkapkan bahwa desanya memiliki slogan khusus sebagai pembangkit semangat bersama. Hal itu terlihat dari slogan Blumbangan sejahtera di setiap bagian desa.
“Blumbungan Sejahtera adalah slogan yang terpampang hampir di tiap sudut desa yang berjarak 9 km dari pusat kota, tepatnya di Kecamatan Larangan, Pamekasan. Ini merupakan cita-cita desa, ” ungkapnya saat memberikan sambutan di acara pengabdian masyarakat.
Ketua Pengabdian Masyarakat Wilda Prihatiningtyas SH MH mengangkat topik Kerangka Hukum Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Badan Usaha Milik Desa. Wilda mengatakan inventarisasi potensi desa harus segera dilakukan. Salah satunya dengan membentuk suatu badan khusus.
“Perlunya suatu badan yang mampu menginventarisasi potensi desa untuk mewujudkan cita-cita menuju Blumbungan yang sejahtera, ” tuturnya.
Kegiatan yang merupakan perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut turut menghadirkan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ferdi Hermawan. Ia menjelaskan bahwa kini saatnya masyarakat desa turut andil dan berperan aktif menentukan arah jalannya pemerintahan desa.
“Melalui kegiatan musyawarah dan menyerap aspirasi dari warga desa, maka pemerintah desa bisa menentukan kebijakan yang tepat pula bagi kemajuan desanya”, jelasnya.
Ferdi juga berpesan kepada warga yang hadir tetap semangat menggali potensi di desanya. Karena potensi tersebut dapat menjadi keunggulan serta ciri khas tersendiri bagi mereka.
“Kita gali potensi agar memiliki nilai potensi yang luar biasa bagi desa, ” imbuhnya.
Acara di Balai Desa Blumbungan itu juga menghadirkan Dosen Fakultas Hukum UNAIR Indria Wahyuni SH LL M. Untuk membentuk BUMDES, Indria mengingatkan langkah awal pembentukannya memerlukan regulasi, struktur sebagai penggerak, serta terverifikasi secara hukum.
“Hal-hal krusial itu wajib dipenuhi jika ingin mencapai tujuan diadakannya BUMDES yang mencakup keuntungan laba bersih, pengembangan ekosistem ekonomi digital di desa dan yang terpenting adalah pemenuhan kebutuhan umum masyarakat melalui penyediaan barang atau jasa, ” katanya.
Penulis: azhar burhanuddin
Editor: Feri Fenoria