JAKARTA - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.
Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu :
Baca juga:
Hidup Damai di Bumi Indonesia
|
Tersangka ASHADIL MAHLIL bin SAIFUL RUSADI dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1), Kedua Pasal 112 Ayat (1), Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine Nomor: B/SHPU/73/XI/2022/KES tanggal 08 November 2022, Tersangka ASHADIL MAHLIL bin SAIFUL RUSADI positif menggunakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu). Tersangka ASHADIL MAHLIL bin SAIFUL RUSADI membeli narkotika jenis sabu hanya untuk dipergunakan sendiri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan persnya yang diterima wartaadhyaksa.com, Senin (16/1/2023) menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu,
• Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari;
Baca juga:
Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejati Jatim
|
• Tersangka positif (+) menggunakan Narkotika dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine;
• Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, atau korban penyalahgunaan narkotika;
• Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
• Surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya;
• Surat pernyataan Tersangka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, " paparnya. (**)