SUMENEP - Menjelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, launching posko pengaduan masyarakat, Senin (15/08/2022).
Posko pengaduan ini dibentuk untuk menampung laporan atau aduan masyarakat berkaitan dengan kepengurusan dan keanggotaan partai politik.
"Launching ini guna persiapan datangnya pesta demokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sumenep. Sekaligus memverifikasi keanggotaan atau pengurus parpol yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh partai dengan cara mencatut nama atau identitas warga Sumenep, " ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Anwar Noris.
Ia meminta kepada masyarakat termasuk TNI/Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memeriksa data diri seperti nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya demi memastikan tidak dicatut oleh parpol.
"KPU sudah sediakan link-nya. Bisa dicek dicatut atau tidak data dirinya. Ketika ditemukan ternyata data diri dicatut oleh parpol, silahkan datang ke Kantor Bawaslu di Jalan KH. Mansyur Nomor 64, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, " tegasnya.
Bentuk pengaduan masyarakat ini, lanjut Noris, bisa langsung datang ke Kantor Bawaslu ataupun melalui daring dengan cara mengisi form keberatan dan form pengajuan yang sudah disediakan. Cantumkan identitas diri, NIK dan foto selfie (swafoto).
Baca juga:
KPU Sumenep Temukan 10 Parpol Berstatus BMS
|
"Bawaslu sengaja buka posko pengaduan ini, karena tidak semua masyarakat bersedia namanya dicatut ke dalam keanggotaan parpol, " ungkapnya. (*)