Kasi Humas Polresta Mojokerto Selesai Pertama Uji Konsekuensi PPID

    Kasi Humas Polresta Mojokerto Selesai Pertama Uji Konsekuensi PPID

    SIDOARJO – Sebagai Badan publik, Kasi Humas Polresta Mojokerto selaku PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) melaksanakan Bimtek dan Lembar uji Konsekuensi oleh Bidhumas Polda Jatim di Polresta Sidoarjo bersama 10 Polrestabes/res lainnya, Senin (19/09/22).

    Berdasar Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor : ST/1336/IX/TUK.1.5./2022 tanggal 14 September 2022, tentang Bimtek dan uji konsekuensi Humas Polda Jatim, dan PPID disetiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 UU No.14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana, S.I.K. mendampingi Ketua Tim Penguji AKBP Gunawan Wibisono, S.H. jabatan sehari sebagai Kasubbid PID Bidhumas Polda Jatim bersama AKP Indah Triastuti, S.Sos., M.A.P., dan Pembina Kasdono, S.E., M.H.

    Dalam kesempatan ini, Wakapolresta Sidoarjo mengucapkan selamat datang kepada Ketua Tim dan Kasi Humas dari Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Tanjung Perak, Polres Gresik, Polres Lamongan, Polres Tuban, Polres Bojonegoro, Polres Jombang, Polres Mojokerto dan Polresta Mojokerto berikut operator Humas.

    Sementara itu, Ketua Tim Penguji AKBP Gunawan Wibisono, S.H mengatakan, dalam setahun kita wajib melaksanakan Bimtek dan uji Konsekuensi PPID berdasarkan alasan pada pasal 17 UU NO. 14 Thn 2008 sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi publik

    “Satu tahun sekali kita melaksanakan Uji konsekuensi, Uji Konsekuensi informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai Undang-Undang, kepatutan dan kepentingan umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, ” ucap AKBP Gunawan

    Pendalaman Materi dan Uji Konsekuensi PPID, dari Materi uji konsekuensi dipaparkan AKP Indah Triastuti, untuk Penjelasan dan pendalaman serta PPID wajib melakukan uji konsekuensi di Polres/ta masing-masing, dijelaskan Pembina Kasdono

    Setelah menerima materi, Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam melaksanakan Uji Konsekuensi langsung dengan Ketua Tim dan penguji di Ruang Rapat Lt.III Polresta Sidoarjo bersama Kasi Humas dari Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Tanjung Perak, Polres Gresik, Polres Lamongan, Polres Tuban, Polres Bojonegoro, Polres Jombang, Polres Mojokerto

    “Saya Selaku PPID sudah melaksanakan uji konsekuensi dengan menerbitkan KEP PPID, Penetapan PPID, lembar Uji Konsekuensi Polresta Mojokerto yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh atasan PPID yaitu Kapolresta Mojokerto, ” Sebut Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam

    Uji Konsekuensi dilakukan berdasarkan alasan pada Pasal 17 UU No.14 Thn 2008 secara penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang, dengan memuat Konten Informasi, Dasar Hukum, alasan Informasi yang Dikecualikan, Batas Waktu Pengecualian, Akibat jika informasi dibuka dan Manfaat jika informasi ditutup.

    “Alhamdulillah, PPID Polresta Mojokerto mampu menyelesaikan uji Konsekuensi yang pertama dengan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji AKBP Gunawan Wibisono, S.H dan Penguji AKP Indah Triastuti dan Saya selaku PPID (Kasi Humas Polresta Mojokerto).” Pungkas Iptu MK Umam. (MK)

    sidoarjo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Belasan...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Tahap Dua, 2 Tersangka Korupsi PT. Waskita Beton Precast Segera Disidang
    Langkah Kompolnas dan Divisi Humas Polri Bangun Sinergitas Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
    Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
    Kapolda Jatim Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Polda dan Kapolres Jajaran
    dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes, DPO Korupsi RSUD Daya Kota Makasar Ditangkap Tim Tabur Kejagung

    Tags