LUMAJANG - Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap seorang pelaku Curanmor pada Jumat sore di Pasirian Lumajang, Jatim (15/10/2021).
Pelaku yang berhasil ditangkap oleh Tim Resmob adalah RMY (28) seorang residivis Curanmor yang acap kali meresahkan masyarakat dengan ulahnya melakukan pencurian sepeda motor.
RMY yang merupakan warga Tempeh Kidul ini ditangkap oleh petugas saat berada di rumah salah seorang warga desa Madurejo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Petugas yang sebelumnya melakukan penyelidikan, tidak membuang kesempatan ketika mengetahui keberadaan RMY yang diduga kuat telah melakukan pencurian sepeda motor pada sabtu, 20 Maret 2021 Pukul 10.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo saat ditemui di ruang kerjanya oleh Tim Obor, menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap RMY ini bermula dari olah TKP pencurian sepeda motor Yamaha Vega warna biru Nopol : W-5915-FY yang terjadi di sebuah kebun Kapulaga di desa Pagowan Kecamatan Pasrujambe pada tanggal 20 Maret 2021 lalu.
"Mulanya kami melakukan olah TKP kejadian curanmor di sebuah kebun Kapulaga di desa Pagowan Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang pada tanggal 20 Maret 2021 lalu, yang berhasil diambil pelaku pada waktu itu sepeda motor Yamaha Vega warna biru Nopol : W-5915-FY, hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi akhirnya mengarah pada dugaan pelaku yaitu saudara RMY, kemudian saya perintahkan Tim Resmob untuk memburu pelaku, hasilnya hari ini alhamdulillah RMY bisa kami tangkap, " jelas Fajar.
Fajar juga menyampaikan bahwa proses penangkapan terhadap RMY, sempat berjalan alot, RMY berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga terpaksa Tim Resmob memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkannya.
"Kami melakukan penyelidikan lumayan lama, sejak bulan maret hingga oktober RMY baru bisa kami tangkap, kami sangat hati-hati dalam perkara ini, karena RMY tercatat sebagai residivis curanmor. RMY sempat berusaha melarikan diri dan memberi perlawanan kepada petugas saat hendak ditangkap, terpaksa tim kami melumpuhkannya, " ungkap Fajar.
Ketika ditanya tentang modus operandi dari pelaku, Fajar menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya RMY tidak sendirian, ia bersama seorang pelaku lainnya melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
"Jadi RMY tidak sendirian, ia bersama seorang pelaku lainnya yang bernama LS (42) yang juga tercatat sebagai warga Tempeh Kidul, dan sekarang ini LS sedang menjalani hukuman di Lapas Jember, " bebernya.
"RMY dan LS sengaja mencari sasaran di tempat sepi, terutama di area persawahan atau kebun, yang kebetulan pada waktu itu sepeda motor Yamaha Vega Nopol W-5915-FY sedang diparkir dan ditinggal mencari rumput oleh pemiliknya, "imbuhnya.
Tak ayal setelah diperiksa, RMY mengakui perbuatannya, namun tak hanya sekali, ia mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di TKP berbeda, yakni di area persawahan kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang.
"Ya, ada 2 TKP yang diakui oleh RMY, selain melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega Nopol W-5915-FY, RMY juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor honda supra warna merah hitam dengan Nopol terpasang L 3507 WT, yaitu Pada Hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 siang di wilayah Candipuro, kini barang bukti 2 unit sepeda motor tersebut sudah berhasil kami amankan"imbuh Fajar.
"Namun di TKP Candipuro tersebut, RMY adalah pelaku tunggal, dengan modus operandi yang sama, yaitu mencari sasaran di area persawahan dan melakukan aksinya dengan cara merusak lobang kunci sepeda motor menggunakan kunci palsu, " terang Fajar.
Hingga berita ini dimuat, RMY masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. RMY akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Hms/Jon)