Kapolsek Kunir Ajak Siswa Bijak Bermedsos

    Kapolsek Kunir Ajak Siswa Bijak Bermedsos

    LUMAJANG - Kapolsek Kunir Iptu Soegeng Susanto didamping Kanit Binmas Bripka M. Fadholi A mengajak sejumlah siswa SMP untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

    Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kunir Iptu Soegeng Susanto saat memberikan Pembinaan Program Sebar Ilmu dengan Topic "Bijak Dalam Penggunaan Media Sosial di SMP Negeri 1 Kunir, Jumat (30/9/2022).

    Dalam kegiatan tersebut, Iptu Soegeng Susanto memberikan pemahaman tentang fungsi media sosial.  Selain itu memberikan pemahaman kepada siswa agar menggunakan media sosial dengan baik dan benar.

    “Media sosial di satu sisi mempunyai manfaat antara lain untuk mudah dalam berkomunikasi, namun apabila tidak digunakan dengan baik mempunyai banyak efek negatif, " katanya.

    Kapolsek menjelaskan, Tujuan agar para pelajar SMP dalam penggunaan media sosial nanti tidak terjerumus kepada hal-hal yang mungkin bisa merugikan siswa sendiri.

    "Jadi kita memberikan pembinaan dan pencegahan supaya bijak dalam menggunakan media sosial, " terangnya.

    Kapolsek menyampaikan, Penggunaan media sosial ada dua dampak positif dan negatif. Dampak positif bagi pelajar dapat mengasa keterampilan dari hal-hal yang baru.

    "mudah dapat mendapatkan informasi, ketiga mempermudah dalam melakukan belajar online lewat media sosial, dan  keempat mengeprsikan diri.

    Sedang dampak negatif yang harus waspadai anak menjadi malas, jadi tidak mau belajar lagi menggunakan manual seperti anak tidak mau membuka buku.

    "Tidak peduli dengan lingkungan biarkan pun ada orang lewat yaitu tidak memperhatikan, " ujarnya.

    Menurutnya, pihaknya beban moril kepolisian harus memberikan informasi tentang undang undang ITE agar siswa-siswi nantinya tidak terjerumus kedalam penggunaan media sosial yang liar agar tidak merugikan para pelajar sendiri.

    "Tanggapan yang kami berikan kepada siswa dengan kegiatan ini menyambut baik dengan hadirnya kita sebagai anggota polisi memberikan pembinaan dan himbauan untuk penggunaan medsos termasuk menjelaskan tentang UU ITE yang bisa menjeret tentang penggunaan media sosial yang bisa merugikan pihak manapun, " pungkasnya. (*)

    lumajang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Malam 'Blue Light' Lumajang Cegah...

    Artikel Berikutnya

    Sempat Kabur, DPO Asal Kejati Aceh Ditangkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Tahap Dua, 2 Tersangka Korupsi PT. Waskita Beton Precast Segera Disidang
    Langkah Kompolnas dan Divisi Humas Polri Bangun Sinergitas Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
    Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
    Kapolda Jatim Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Polda dan Kapolres Jajaran
    dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes, DPO Korupsi RSUD Daya Kota Makasar Ditangkap Tim Tabur Kejagung

    Tags