Polsek Kangean Ungkap Mobil Pick Up milik Daeng Daud yang Hilang

    Polsek Kangean Ungkap Mobil Pick Up milik Daeng Daud yang Hilang

    SUMENEP - Tidak butuh waktu lama, akhirnya kerja keras aparat Kepolisian Sektor Kangean berhasil mengungkap kasus mobil pick up Mitsubishi L300 dengan No.Pol M 8329 XD milik korban Daeng Daud yang hilang pada Kamis (24/3/2022) sekira pukul 17.45 WIB.

    Kejadian ini bermula ketika korban atau pemilik mobil Mitsubishi Pick Up, Daeng Daud setelah parkir mobil miliknya di halaman rumahnya yang beralokasi di Dusun Ngomber Rt. 003 Rw. 001 Desa Laok Jang-jang Kec. Arjasa Kab. Sumenep, terkejut melihat mobil pick up miliknya raib. Demikian dikatakan Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya. S.I.K. S.H. M.H. dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasi Humas AKP Widiarti S., SH., kepada wartabhayangkara.com, Jum'at (25/3/2022).

    "Iya benar mas, setelah kita dalami dengan melakukan Penyelidikan dan Penelusuran akhirnya pihak Kepolisian menemukan titik terang. Sebuah mobil pick up milik korban yang saat itu hilang ketika di parkir di halaman rumahnya, akhirnya ditemukan, ” ujar Widi.

    " Setelah adanya laporan kejadian hilangnya mobil milik korban, kami melakukan pencarian dan berhasil menemukan dan mengamankan terduga berinisial D.M (36), warga asal Dusun Tengah RT/RW 01/01, Desa Sumbernangka, Kec. Arjasa Kab. Sumenep saat berada di Balai Desa Laok Jang-jang Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, " jelasnya.

    Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut berada di tempat tinggal terduga berinisial D.M (36) di Desa Pandeman Kec. Arjasa Kab. Sumenep.

    Kemudian petugas mendatangi rumah terduga berinisial D.M, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada di rumah. Sementara menurut keterangan istri berinisial D.M, yakni Ny. Tiama bahwa mobil tersebut sengaja dibawa oleh suaminya, karena daeng daud mempunyai hutang yang belum ia lunasi, " ungkapnya.

    Setelah dilakukan interograsi kemudian terduga D.M mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan atau mengamankan Mobil jenis Pick up Mitsubishi L300 dengan No.Pol M 8329 XD milik Daeng Daud karena hutangnya belum terselesaikan, sehingga sementara mobil pick up nya kami amankan, " bebernya.

    Akibat dari perbuatannya, terduga D.M dikenakan dengan penerapan pasal tindak Pidana pencurian dengan pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana, " pungkasnya. (Jon)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Kuliah Hybrid, FISIP Siapkan Bilik...

    Artikel Berikutnya

    Fadli Zon Kritik Minimnya Postur Anggaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Tahap Dua, 2 Tersangka Korupsi PT. Waskita Beton Precast Segera Disidang
    Langkah Kompolnas dan Divisi Humas Polri Bangun Sinergitas Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
    Perkembangan Terkini atas Pemberitaan Surat Tuntutan Para Terdakwa dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J
    Kapolda Jatim Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Pejabat Polda dan Kapolres Jajaran
    dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes, DPO Korupsi RSUD Daya Kota Makasar Ditangkap Tim Tabur Kejagung

    Tags