LUMAJANG - Satlantas Polres Lumajang Jawa Timur, terus mengintensifkan langkah dalam menertibkan pengendara kendaraan bermotor.
Pagi ini, Jum'at (30/9/2022) di empat titik lokasi diantaranya simpang tiga jembatan merah Lumajang ( KTL 2 ), jalan raya Sumbersuko, jalan raya Tempeh dan jalan raya Pasirian, anggota Satlantas Polres Lumajang dipimpin Kanit Turjagwali Ipda Didit Ardiana A, S.H, menggelar patroli hunting system antisipasi 3C, dan gangguan kamseltibcarlantas.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini berkata, kegiatan tersebut selain merupakan rangkaian giat rutin, juga sebagai wujud menindaklanjuti keluhan dari masyarakat, berkaitan dengan pemberlakuan jam operasional kendaran tertentu.
"Mendasari hal tersebut, maka kami menertibkan kembali pembatasan jam operasional kendaraan, truk - truk yang beroperasi diluar jam operasional, " kata Kasat Lantas.
Selain menyampaikan imbauan kamseltibcarlantas kepada pengendara dan pengguna jalan, diutarakan oleh Kasat Lantas, pihaknya juga melakukan tindakan - tindakan pada pengendara yang terbukti melanggar.
Untuk penindakan, ditegaskan oleh Kasat Lantas fokus pada tujuh pelanggaran prioritas meliputi :
1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi/ pengendara dibawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang.
4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt.
5. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol.
6. Berkendara melawan arus.
7. Melebihi batas kecepatan.
Secara rinci, dalam giat patroli hunting saat itu, tercatat ada 50 pelanggar yang mendapati sanksi tilang.
"Kami imbau pada pengendara pengguna jalan, agar patuh pada peraturan yang telah ditetapkan. Tujuannya, demi keamanan, keselamatan dan kenyamanan diri dan pengendara lain, " tukasnya.
Mantan Kapolsek Jombang itu menegaskan, jika kegiatan serupa akan terus dilakukan sesuai jadwal dan waktu yang telah ditentukan. (*)